Carousel Image

Selamat Datang
Di Kelurahan Beriwit Kec. Murung
Kabupaten Murung Raya

Murung Raya Hebat

Layanan

Berita Terbaru

Foto AKSI SOSIAL ANGGOTA DPRD KABUPATEN MURUNG RAYA
AKSI SOSIAL ANGGOTA DPRD KABUPATEN MURUNG RAYA
Kondisi cuaca ekstrem dan fluktuasi debit air Sungai Barito yang tidak menentu berdampak pada kerusa...
Oleh: MS-KEL.BRW | 10 Feb 2026
Foto PEMERINTAH KECAMATAN MURUNG GELAR MUSRENBANG 2026: FOKUS PADA EKONOMI LOKAL DAN INFRASTRUKTUR
PEMERINTAH KECAMATAN MURUNG GELAR MUSRENBANG 2026: FOKUS PADA EKONOMI LOKAL DAN INFRASTRUKTUR
MURUNG RAYA – Pemerintah Kecamatan Murung secara resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan...
Oleh: MS-Kel.BRW | 30 Jan 2026

Pengumuman Terbaru

Foto SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN KARTU HEBAT MAHASISWA  KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2025
SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN KARTU HEBAT MAHASISWA KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2025
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pemberian bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa Tidak Mam...
Oleh: MS-Kel.BRW | 01 Nov 2025

Bidang

Sekretariat

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas:

  • Menyusun bahan program dan kegiatan Kelurahan;
  • Menyusun bahan kebijakan Kelurahan;
  • Melaksanakan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan seksi - seksi;
  • Melaksanakan pembinaan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, ketatausahaan, kepegawaian, kehumasan, pengelolaan barang milik daerah, bahan kerja sama, sarana prasarana teknologi informasi, perpustakaan dan kearsipan;
  • Melaksanakan koordinasi pengelolaan, penatausahaan dan pelaporan bidang keuangan;
  • Melaksanakan koordinasi pengelolaan data dan informasi;
  • Melaksanakan koordinasi penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  • Melaksanakan koordinasi penyusunan, pelaksanaan dan pengevaluasian Standar Operasiona! Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP);
  • Melaksanakan koordinasi pelaporan Analisis Jabatan (ANJAB, Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan (EVJAB); dan
  • Mengendalikan, membina, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan.

Sekretariat

Pemerintahan

Seksi Pemerintahan Mempunyai Tugas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemerintahan
  2. Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum, administrasi kependudukan, catatan sipil, transmigrasi dan pertanahan;
  3. Melaksanakan penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
  4. Menyusun bahan laporan di bidang pemerintahan;
  5. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan lembaga kemasyarakatan kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kegiatan ketentraman, ketertiban, kebersihan .dan perlindungan masyarakat;
  7. Melaksanakan pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa;
  8. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam;
  9. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya.

Pemerintahan

Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat;
  2. Melaksanakan pembinaan di bidang perekonornian, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat; 
  3. Melaksanakan fasilitasi kegiatan di bidang pembangunan, perekonomian, kepemudaan, peranan wanita, olahraga, kehidupan keagamaan; 
  4. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas di bidang pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana fisik serta kesejahteraan masyarakat; 
  5. melaksanakan pengelolaan Dana Kelurahan;
  6. menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan/atau Standar Pelayanan (SP) bidang tugasnya;

Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum Mempunyai Tugas :

  1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan Seksi Pelayanan Umum berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Kelurahan;
  2. Melaksanakan koordinasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kelurahan (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya;
  3. Melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kelurahan (PATEN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Melakukan penyusunan standar pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menerima dan  menindaklanjuti  pengaduan/keluhan  dari masyarakat dengan melaksanakan koordinasi pemecahan permasalahan melalui Sekretaris;
  6. Melakukan pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang  berasal  dari  Perangkat  Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik;
  7. Melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kelurahan (PATEN);
  8. Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Seksi Pelayanan Umum.

Pelayanan Umum

Galeri

Berita Murung Raya Terbaru

Gambar

Pemkab Mura Salurkan 230 Pasang Sepatu Sekolah, Dukung Semangat Belajar Siswa

Murung Raya, Info Publik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Mura menyerahkan…

12 Jun 2026
Gambar

Bupati Heriyus Pimpin Rapat Pemantapan Pelaksanaan MTQ KORPRI VIII Tingkat Provinsi Kalteng

Murung Raya, Info Publik – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, didampingi jajaran panitia pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) KORPRI VIII…

12 Jun 2026

Pengumuman Terbaru

Gambar

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA 7 JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KABUPATEN MURUNG RAYA TAHUN 2025

Pengumuman Hasil Akhir ( 3 besar) pada Seleksi Terbuka 7 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten M... Selengkapnya

12 Jan 2026